Pemkab BS Patuhi Rekomendasi KASN
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni-DOK-andri irawan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) mengkalim tetap mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terkait tuntutan para ASN non job untuk dikembalikan ke posisi jabatan semula atau setara.
Apalagi, sampai saat ini dari puluhan ASN yang non job pada mutasi beberapa waktu lalu terus berjuang menuntut keadilan mereka, baik melapor ke KASN maupun DPRD BS. Bahkan, dari beberapa kali mutasi jabatan, masih tersisa 32 orang ASN lagi yang belum diangkat kembali oleh Pemkab BS.
BACA JUGA:Draf Mutasi 160 Guru di Kabupaten Kaur Mulai Digodok
Terkait hal ini, Sekda BS, Sukarni menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh dan mematuhi rekomendasi KASN. Karena, pihaknya tidak serta merta melakukan pengangkatan atau melakukan demosi terhadap ASN, termasuk melakukan pengembalian jabatan.
“Yang pasti Pemkab BS sudah sesuai dengan yang direkomendasikan KASN, kami kometmen untuk itu. Bisa jadi ada yang merasa tidak layak atau jadi tetap kita pertimbangkan dan arahan dari KASN,” terang Sukarni.
BACA JUGA:Tegas !!! Seluruh Tenaga Kesehatan yang Menolak Pasien Dimutasi
Dikatakan Sukarni, apapun pertimbangan untuk mengembalikan jabatan ASN non job atau demosi, Sekda mengaku hal tersebut pada Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) dalam hal ini Bupati BS. Namun yang pasti Pemkab BS tetap berkometmen untuk mematuhi rekomendasi KASN.
Bukti kepatuhan tersebut, secara bertahap Pemkab BS mengembalikan jabatan ASN yang sempat non job. Memang tidak bisa sekaligus proses pengembalianya, sehingga ditargetkan sampai Desember 2022 nanti tuntas. “Intinya Pemkab BS tetap patuhi rekomendasi KASN,” tegas Sekda.(one)
Sumber: sekda bengkulu selatan