Polisi di Kaur Awasi Penjualan Obat Batuk

Polisi di Kaur Awasi Penjualan Obat Batuk

Kapolres Kaur-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Personel kepolisian di Kaur mulai mengawasi penjualan obat batuk. Karena belakangan ini obat batuk jenis komix dan pil Samcodin diduga sering disalahgunakan oleh segelintir orang untuk mendapatkan efek memabukkan.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Indro Witayuda Prawira S.Tk MH, mengingatkan pemilik toko,  warung dan apotek agar tidak menjual obat sembarangan kepada masyarakat. Terutama jenis obat batuk yang dapat menimbulkan efek samping mempengaruhi kesadaran pengguna.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi, Pengurus Baznas BS Mulai Diperiksa Jaksa

Meski beberapa jenis obat dapat dijual tanpa resep dokter, jika dikonsomsi berlebihan bisa memberikan efek negatif.

“Kami selalu ingatkan pemilik toko obat dan apotek untuk tidak sembarangan menjual obat obatan. Terutama obat batuk jenis komix dan samcodin,” terang Kasat. Penjualan dua jenis obat batuk tersebut hanya boleh untuk pembeli orang dewasa. Tujuannya untuk menekan kemungkinan penyalahgunaan.

Karena selama ini sering terjadi para remaja menyalahgunakan dua jenis obat batuk tersebut untuk mabuk mabukan. Sehingga dapat memicu tindakan kriminal, seperti pencurian, perkelahian dan lainnya.

Dikatakan kasat, beberapa waktu lalu polisi mengamankan dua wanita berinisial DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecaman Nasal dan MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal karena kedapatan menjual pil samcodin. Akibat perbuatanya itu kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Nanti toko-toko yang jual obat sembarangan akan kita tindak tegas juga,” jelas Kasat. (jul)

Sumber: polres kaur