Pemutihan Pajak, Wajib Sudah Vaksin Covid 19 Dosis 1 dan 2
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Masyarakai yang mau ikut program pemutihan pajak kendaraan harus sudah divaksin covid 19 dosis 1 dan 2. Program pemutihan pajak diluncurkan Pemprov Bengkulu ini telah dimulai pada 1 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan roda dua, tiga dan empat selama empat bulan tersebut, juga mencantumkan syarat sudah mendapat vaksinasi covid-19, khususnya vaksinasi dosis I dan II.
Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu AKP Kadek Suwantoro, S.Ik mengatakan, guna mengantisipasi ada masyarakat yang belum mendapat vaksinasi, pihaknya juga telah menyediakan tempat vaksinasi di lokasi Samsat, baik untuk dosis I, II maupun dosisi III.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Minta Telusuri Penyebap Banyak Ikan Mati
"Kami juga mendirikan gerai vaksin di lokasi Samsat. Tentunya dengan harapan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang belum divaksin, bisa dilakukan vaksinasi di lokasi," ungkap Kadek, kemarin (4/8).
Kadek mengatakan penerapan penghapusan denda pajak kendaraan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat. Data Bapenda Provinsi Bengkulu menyebut dari 1,1 juta pengguna kendaraan di Provinsi Bengkulu, hanya 40 persen yang taat membayar pajak.
"Masyarakat kami harapkan bisa memanfaatkan program ini," tuturnya. Program penghapusan denda pajak kendaraan sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulan terhitung 1 Agustus hingga 30 November 2022. (cia)
Sumber: polda bengkulu