Atasi Nikah Dini, Gandeng Peserta Didik
Pelajar Bengkulu Selatan saat berolahraga pagi-Rezan Okta Wesa-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pernikahan dini atau menikah di bawah usia yang ditetapkan pemerintah, 19 tahun, masih banyak terjadi di Bengkulu Selatan (BS).
Data Pengadilan Agama (PA) Manna, tercatat ada 133 peristiwa dispensasi kawin atau pernihakan dini pada 2021.
Menyikapi hal itu, Kantor Kemenag BS berencana mengajak peserta didik SMA/MA untuk menjadi promotor mengampanyekan pencegahan pernikahan dini.
“Angka dispensasi kawin ini terus meningkat setiap tahunnya. Artinya pemahaman warga betapa pentingnya nikah di umur yang tepat itu masih kurang. Seharusnya siswa fokus belajar dulu, urusan pernihakan nanti setelah dewasa” ujar Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag BS, H. Medi Saherman, M.HI.
BACA JUGA:Jangan Persulit Bayar Pajak Kendaraan
Dampak tingginya pernikahan dini, sambung Medi, juga menyebabkan tingginya kasus perceraian. “Anak SMA ini kan masih sangat muda dan peluang untuk menimba ilmu dan pengetahuan itu terbuka lebar. Maka dari itu, kami sangat menyarankan kepada generasi muda untuk fokuskan dulu kepada masa depan. Hindari pergaulan yang tidak baik,” terangnya.
Untuk itu, terlebih dahulu siswa akan diberikan pengarahan akan pentingnya pemahamanan pra nikah. Diharapkan dapat menjadi sebuah benteng bagi generasi muda tersebut.
“Pokoknya disampaikan dulu pemahaman pra nikah itu. Melalui sosialisasi yang rutin, mudah-mudahan siswa dapat terbentengi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk objek sekolah yang dituju, pihanya mengaku tak mematok objek tertentu. Semua siswa sekolah akan diberikan edukasi terkait dampak negatif pernikahan dini.
“Semoga saja, nantinya generasi bangsa kita menjadi sebuah corong kemajuan. Salah satunya dengan pehamanan ilmu agama dan ilmu pendidikan yang kuat,” demikian Medi. (rzn)
Sumber: pengadilan agama manna