Penerima Bantuan Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri Jaksa

Penerima Bantuan Baznas Bengkulu Selatan Ditelusuri Jaksa

Jaksa kejari bengkulu selatan saat mencari alat bukti dalam dugaan korupsi di baznas-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan (BS) tahun 2019-2020 terus berjalan.

Setelah mengeledah rumah mantan bendahara berinisial SF dan kantor Baznas, penyidik Jaksa Kejari BS memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah mantan Pengurus Baznas periode 2019-2022.

Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH mengatakan penyidik sedang menelusuri penerima bantuan Baznas. Dalam menelusuri penerima bantuan, penyidik memanggil kepala desa (kades) dan lurah untuk meminta data warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan Baznas.

“Kami telusuri warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Baznas. Dalam upaya ini, kami meminta bantuan dari kades dan lurah. Soalnya data warga yang pernah menerima bantuan Baznas itu kan tercatat di desa atau lurah,” ujar Kasi Intel.

BACA JUGA:Warga Ini Masuk Daftar Penerima Bantuan Baznas, Tapi Tidak Diberikan : Kajari BS Turun Tangan

Tujuan penyidik menelusuri data penerima bantuan Baznas adalah untuk memastikan bantuan yang disalurkan sampai atau tidak kepada yang bersangkutan. Sebab dari beberapa temuan yang sudah dikantongi penyidik, banyak warga yang tercatat sebagai penerima bantuan dari Baznas, tapi ternyata tidak pernah menerima bantuan, alias fiktif.

“Penelusuran penerima bantuan Baznas ini membutuhkan waktu, soalnya cukup banyak warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Itu perlu kami cek satu per satu untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar diterima atau tidak,” terang Kasi Intel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan Menguat

Selain ada dugaan penerima bantuan fiktif, juga ada indikasi mark-up harga. Pihak Baznas sengaja menaikkan harga peralatan yang dibeli demi mendapat keuntungan. Misalnya beli kursi roda yang harga sekitar Rp900 ribu per unit dimark-up menjadi Rp3 juta.

“Intinya proses penyidikan terus berjalan. Kami upayakan bisa secepatnya tuntas,” tukas Kasi Intel. (yoh)

Sumber: kejari bengkulu selatan