KPU Sebut 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU Sebut 40 Parpol Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

”40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Dia menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

 

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

PDI Perjuangan (PDIP)

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai NasDem

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Garuda

Sumber: jawapos.com