Mengaku Dirampok, IRT di Bengkulu Selatan Justru Ditangkap Polisi

Mengaku Dirampok, IRT di Bengkulu Selatan Justru Ditangkap Polisi

IRT yang mengaku dirampok ditangkap polisi Polres Bengkulu Selatan-Sugio Aza Putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Seorang wanita berinisial La (43), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang bedomisili di Trans Melao Kecamatan Manna, mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

Ibu rumah tangga (IRT) diciduk Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS karena terjerat kasus laporan palsu. Ia dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

“Pelaku atau terlapor sudah diamankan. Penyidik masih memeriksa lebih lanjut untuk mendalami motif sebenarnya yang membuat pelaku nekat membuat laporan palsu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Permainan Judi Online Jadi Perhatian Serius Polres Kaur, Higgs Domino??

Dikatakan Kanit Pidum, La pernah membuat laporan ke Polres BS mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas). Laporan tersebut dibuat pada 14 Juni lalu. Ketika itu korban mengaku menjadi korban perampokan di wilayah Sebiris Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Di hadapan polisi, La mengaku barang berharga miliknya berupa perhiasan emas, uang tunai dan handphone hilang digasak pelaku. Laporan tersebut diselidiki polisi. Setelah sekitar dua bulan melakukan penyelidikan, polisi mengetahui tempat HP milik La dijual.

Polisi kemudian mendatangi konter yang berada di wilayah BS tersebut. Dari keterangan pemilik konter, HP tersebut dijual oleh seorang wanita. Polisi pun melakukan penelusuran. Ternyata yang menjual HP tersebut adalah La sendiri. Dari situlah polisi mulai menemui kecurigaan atas laporan curas yang disampaikan La.

BACA JUGA: Pungli Parkir, Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka

Pada Rabu (17/8), polisi menjemput La di rumahnya kemudian dibawa ke Polres BS. Saat diperiksa oleh penyidik, La mengaku laporan korban curas yang dibuatnya sebelumnya hanya karangan semata, tidak ada kejadian tersebut.

Alasan La membuat laporan palsu tersebut adalah untuk mengibuli suami keduanya. Sebab La banyak terlilit hutang. Uang yang diberikan suami habis dipakai untuk membayar hutang, dikirim ke anaknya, dan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui kalau laporan curas yang dibuatnya bulan Juni lalu palsu, kronologis yang disampaikannya dalam laporan itu hanya karangan sendiri, tidak ada kejadian tersebut. Bahkan terbaru ini, perhiasan emas yang katanya dimilikinya itu ternyata tidak ada. Kebohongan itu dibuat untuk menutupi kebohongan yang ia lakukan kepada suaminya,” beber Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: kapolres bengkulu selatan