Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik

Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik

BAHAS : Komisi III DPRD BS rapat membahas raperda pengelolaan air limba domestik-Sugio Aza Putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan eksekutif ke DPRD Bengkulu Selatan mulai dibahas. Senin (22/8) Komisi III mengundang beberapa pihak terkait, diantaranya Kabid PSI Bappeda-Litbang, Kabag Hukum Setda, dan pihak dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu untuk membahas raperda tersebut.

“Raperda pengelolaan air limbah domestik mulai dibahas. Pembahasan bersama Bappeda, Bagian Hukum dan BPPW tadi (kemarin) baru pembahasan tahap awal. Kami ingin meminta penjelasan terkait tujuan pembentukan perda tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD BS, Dodi Martian, S.Hut, MM.

Dari penjelasan eksekutif, kata Dodi, tujuan dibentuknya perda pengelolaan air limbah domestik adalah untuk menjadi dasar hukum penggunaan DAK dari pemerintah pusat yang dikhususkan untuk menangani persoalan limbah domestik dan tinjah dikawasan perumahan atau pemukiman.

BACA JUGA:Bupati Akui DD Belum Sepenuhnya Sejahterakan Rakyat

Selain itu, dengan adanya perda tersebut, limbah domestik dan tinja bisa ditangani dengan maksimal, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bersih. Sebab selama ini limbah domestik dan tinja belum ditangani maksimal. Cukup sering masyarakat mengeluh adanya pencemaran lingkungan akibat limbah domestik dan tinja.

“Raperda ini ditargetkan disahkan menjadi perda dalam tahun ini. Mudah-mudahan setelah nanti ada produk hukum, pengelolaan limbah domestik dan tinja bisa dilakukan secara maksimal. Soalnya fasilitas pendukung untuk menanganik persoalan tersebut sudah dibangun di daerah kita,” ujar Dodi. (yoh)

Sumber: komisi iii dprd bengkulu selatan