Polres Kaur Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Polisi dari Polsek Nasal, Polres Kaur menunjukan ratusan miras yang berhasil disita-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Jajaran Polsek Nasal, Polres Kaur,. Polda Bengkulu, berhasil menyita 120 botol minuman keras (miras).
Kegiatan yang dipimpin oleh Polsek nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH, digelar pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Miras tanpa izin tersebut diamankan dari salah satu warung milik warga di Desa Bukit Indah kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Gelar Pasukan, Miras dan Obat Dimusnahkan
"Ada 120 botol miras yang berhasil kita amankan saat ini sudah di Polsek," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK MH disampaikan Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH.
Dijelaskan Kapolsek, kegiatan itu digelar dalam rangka Cipta Kondisi (Cipikon) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Hukum Polsek Nasal.
Adapun miras yang berhasil diamankan yakni merk Malaga 21 botol, merk Bir Angker 24 Botol, dan merk Mansion House 75 Botol.
BACA JUGA:Pelajar SMA Itu Sempat Diajak Tenggak Miras
Sementara pemilik warung atas nama Re (42) diminta untuk menandatangani surat penyataan bersedia tidak menjual miras lagi.
"Kami imbau kepada pemilik warung manisna untuk tidak menjual miras tanpa izin. Selain dapat membahayakan dan mengganggu Kamtibmas, juga dapat berujung dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," imbau Kapolsek.
Sumber: kapolsek nasal