Pemprov Bengkulu Moratorium ASN Masuk

Pemprov Bengkulu Moratorium ASN Masuk

Ilustrasi ASN-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu mengeluarkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk ke lingkungan Pemprov Bengkulu.

Hal itu dilakukan untuk mencegah membengkaknya anggaran APBD untuk belanja pegawai.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan kebijakan ini berlaku hingga Desember 2022.

"Kebijakan pak Gubernur ini untuk pegawai yang masuk ke Pemprov saja. Kalau yang keluar, silahkan," ujar Hamka, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Prioritaskan 525 CPPPK Lulus Passinggrade

Hamka mengatakan kebijakan itu akan dievaluasi jika ada pegawai yang pensiun. Saat ini jumlah pegawai Pemprov mencapai 11 ribu orang. Sedangkan jumlah pegawai yang pensiun sekitar 300 orang saja.

Pemerintah, sambung Hamka, membutuhkan tambahan pegawai melalui seleksi CPNS atau PPPK. Namun usulan itu bisa diakomodir pusat dengan melihat belanja pegawai masing-masing pemerintah.
"Jadi upaya awal adalah moratorium itu. Kalau sudah bisa lagi, kita terima lagi kalau ada yang masuk ke provinsi," kata Hamka.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Revisi HET Tabung Gas Subsidi

Terpisah, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan moratorium berlaku mulai Agustus hingga Desember 2022. Dia mengatakan pemerintah sedang mendata jumlah kebutuhan tenaga PPPK dan CPNS.

"Jadwal penerimaan juga kita belum tahu, masih menunggu intruksi pusat," tuntas Gunawan.

Sumber: sekda provinsi bengkulu