Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan Anggota DPR Terus Diusut
KETERANGAN: Direskrimsus Polda Bengkulu memberikan keterangan terkait lanjutan kasus laporan anggota dewan provinsi-Lisa Rozari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilaporkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir ke Polda Bengkulu terus diusut.
Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengaku akan melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan dugaan KDRT dan perzinahan yang dilaporkan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya perkara ini dinilai tidak mudah dan penyidik memerlukan bukti materil agar berkas perkara bisa dilanjutkan.
"Karena ini perkaranya berat. Peristiwanya sudah lama, setahun yang lalu," kata Teddy, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Penjual Chip Higgs Domino Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Dia mengatakan gelar perkara khusus akan mengundang saksi ahli, seperti ahli suara. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang dipanggil dari Kominfo, Inspektorat dan juga saksi ahli pidana.
Teddy memastikan perkara ini akan diproses sampai ada kepastian hukum bagi semua pihak.
"Tidak akan ada RJ (restorative justice). Kami tetap proses supaya ada kepastian hukum," kata Teddy. Diketahui, kasus ini melibatkan oknum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya sebagai pihak terlapor.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 32 Paket Sabu
Sementara itu, pelapor, Gunadi Yunir mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporannya. Gunadi mengaku telah menerima surat perkembangan hasil penyidikan dari Polda Bengkulu.
"Kita sudah dapat suratnya yang memberitahukan bahwa laporan ini dalam proses penyidikan," tegas Gunadi.
Kasus ini bermula dari pesan yang masuk ke WhatsApp sang istri dari seseorang dengan nomor WA yang tidak dikenalnya. Isi pesan berisikan soal perselingkuhan istrinya dengan HS. Gunadi kemudian melaporkan hal ini ke Mapolda Bengkulu.
Sumber: ditreskrimum polda bengkulu kombes pol teddy suhendyawan