Gaji Perdana PPPK Tahap II Seluma Masih Diproses
DITAHAN : PPPK di Seluma -DOK-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 160 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pada Agustus 2022, belum menerima gaji perdana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterlambatan diakibatkan guru PPPK yang belum mengumpulkan rekening, serta masih melakukan perbaikan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari kepala sekolah tempat mengajar.
Namun Dinas Pendidikan Seluma sudah mengusulkan pembayaran gaji mereka ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah pelengkapan administrasi selesai, gaji dapat dibayarkan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 84 Guru PPPK di Seluma Urung Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan Seluma Supratman mengatakan paling lambat sebelum 10 September 2022, guru PPPK akan menerima gaji perdana sebagai ASN. Gaji langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
"(Pembayaran gaji,red) sedang kami ajukan. Mereka belum menerima gaji awal bulan ini atau tanggal 1 September karena masih ada yang belum mengumpul nomor rekening. Kemudian juga belum memperbaiki SPMT dari kepala sekolah tempat mengajar," beber Supratman, kemarin.
Sedangkan untuk 166 orang guru PPPK yang menerima SK pada awal Juli, sudah menerima gaji layaknya ASN lingkungan Pemkab Seluma lainnya. Total terdapat 326 orang guru PPPK yang sudah dipekerjakan di Seluma.
"Saat ini seluruh guru PPPK sudah mengajar dan melaksanakan tugas. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Seluma," pungkas Supratman.
BACA JUGA:Protes, Gaji Guru PPPK Ditahan
Sebelumnya, PPPK di Seluma sempat protes dan tidak mau menandatangani kontrak kerja. Imbasnya dari protes yang disampaikan 84 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menolak mendandatangani kontrak kerja yang disodorkan Pemkab Seluma, 166 guru PPPK tahap I terlambat menerima gaji.
Bahkan SK guru PPPK tahap II untuk 160 orang yang lulus seleksi, juga sempat ditunda penyerahannya. Tetapi saat ini semua sudah tuntas, seluruh guru PPPK sudah melengkapi persyaratan menandatangani kontrak.
Sumber: dinas pendidikan seluma