Pemasok Ganja ke Seluma Dibekuk Polisi
Ilustrasi daun ganja-dok-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Aparat Sat Narkoba Polres Seluma terus melakukan pengembangan pasca menangkap DP (27) warga Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi, serta MS (31) warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap NA (45) yang merupakan pemasok ganja di wilayah Kabupaten Seluma. NA sendiri merupakan warga Jakarta Utara.
NA ditangkap di Kelurahan Babatan atau tepatnya di gang, tak jauh dari Indomaret. Saat ini Sat Narkoba kembali akan melakukan pengembangan dan mengejar jaringan yang lain.
BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sodri mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap DP di salah satu warung tuak milik S. Simatupang di Kelurahan Sukaraja.
Dari tangan DP, ditemukan dua linting ganja. Satu linting sudah dihisap dan satu linting masih disimpan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan serta DP dan mengaku memperoleh ganja dari MS. Akhirnya polisi menangkap MS di kediamannya di Kelurahan Dusun Baru.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawa Ganja di Warung Tuak, Warga Tanjung Kuaw Ditangkap Polisi
"Dari keterangan MS ini kemudian kami berhasil menangkap NA di kelurahan Babatan. NA bersama dengan Y. Namun Y berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Sehingga kami hanya berhasil menangkap NA saja," tegas Kasat Narkoba siang kemarin, 2 September 2022.
Ketiga tersangka sendiri saat ini sudah dijebloskan ke sel Mapolres Seluma. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: kapolres seluma