Polda Bengkulu Tangkap Pengoplos Elpiji 12 Kg: Modal 5 Tabung Gas Melon, Dijual Rp227 Ribu
TANGKAP: Polda merilis penangkapan kasus pendistribusian elpiji 3 kg-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang pengoplos tabung gas 12 Kg, yang bekerja di salah satu pangkalan di Kota Bengkulu EY (38).
Selain EY, polisi juga menyita ratusan tabung gas elpiji 3 hingga 12 kg yang dioplos.
Tersangka diduga menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang dioplos bersama tabung gas elpiji resmi dari pangkalan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan tersangka diduga melakukan pengoplosan tabung gas berbekal pengalamannya sejak tahun 2011.
BACA JUGA:Jual Gas Bersubsidi ke Wilayah Lain, Pemilik Pangkalan Elpiji Dibekuk
"Tersangka mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dijadikan tabung gas elpiji ukuran 12 Kilogram," kata Dodi, Jumat (2/9).
Modus yang dilakukan tersangka adalah isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram dengan segel penutup dibeli di toko online.
Untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram, tersangka membutuhkan setidaknya 5 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Untuk satu tabung gas bersubsidi dibeli dengan harga Rp17.000. Setelah dioplos menjadi tabung gas elpiji 12 kilogram, dijual dengan harga Rp227.000.
BACA JUGA:Harga Elpiji Non Subsidi Naik
"Untuk tersangka yang kita amankan satu orang," katanya. Dalam aksinya, dalam satu bulan tersangka dapat menjual 70 lebih tabung gas 12 kilogram oplosan.
"Tersangka menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram yang ia oplos bersama dengan tabung gas elpiji resmi dari pangkalan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 Miliar. (cia)
Sumber: polda bengkulu