Jual Gas Bersubsidi ke Wilayah Lain, Pemilik Pangkalan Elpiji Dibekuk

Jual Gas Bersubsidi ke Wilayah Lain, Pemilik Pangkalan Elpiji Dibekuk

TANGKAP: Polda merilis penangkapan kasus pendistribusian elpiji 3 kg-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram berinisial DA (57), warga Desa Masmambang Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan lantaran tersangka diduga memanipulasi data penerima gas elpiji 3 Kg.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan tersangka ditangkap di Desa Serambi Gunung Kecamatan Ulu Talo, Seluma.

BACA JUGA:Harga Elpiji Non Subsidi Naik

DA diduga melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya di Desa Masmambang ke wilayah yang bukan peruntukkannya serta dugaan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.

"Gas elpiji itu diperuntukkan untuk masyarakat tertentu. Namun pendistribusiannya tidak sesuai dengan data yang ada, tapi diberikan ke masyarakat umum," kata Sudarno.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 116 tabung gas LPG 3 kg yang berisi serta 7 tabung gas kosong.

Sementara itu satu unit mobil serta logbook atau catatan penerima gas elpiji dan fotokopi izin usaha, juga turut diamankan.

BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3 Kg Dijamin Aman Hingga Akhir Tahun

"Untuk tersangka masih kami periksa. Petugas juga sedang melakukan pengembangan atas kasus ini," tegas Sudarno. 

Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi menambahkan, tersangka telah menerima nama-nama penerima gas elpiji itu. Namun pendistribusian tidak sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Tersangka memanipulasi data, seolah-olah nama itu sudah menerima padahal tidak. Tandatangannya juga dipalsukan," tegas Arisandi.

BACA JUGA:Ada Penyimpangan Elpiji, Laporkan!

Dia mengkau akan melakukan pengembangan, termasuk kepada pihak agen. Pasalnya distribusi yang tidak tepat, akan mengancam stok elpiji.

Tersangka dijerat dalam pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak kami lakukan penahanan," pungkasnya. (cia)

Sumber: polda bengkulu