Dilaporkan Polisi, Duda Tebat Sibun Ditetapkan DPO

Dilaporkan Polisi, Duda Tebat Sibun Ditetapkan DPO

ilustrasi pelecehan-dok-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Be (31) warga Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Duda ini ditetapkan DPO setelah menghilang, pasca ditetapkan tersangka atas dugaan melarikan anak di bawah umur yakni murid SD warga salah satu Desa di Kecamatan Seluma Barat.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo MH dan Kanit PPA Aiptu Sugeng membenarkan mengenai hal itu.

BACA JUGA:Duda Tebat Sibun Diduga Larikan Bocah SD

"Kami menerbitkan status DPO untuk tersangka Be, yang sampai saat ini menghilang. Setalah dugaan tindak pidana pencabulan. Dengan korban siswi SD salah satu warga di Kecamatan Seluma Barat," tegas Sugeng siang kemarin kepada Rasel.

Penyidik sudah mendatangi kediaman tersangka di Desa Tebat Sibun, namun belum berhasil menangkap Be. "Kami sempat mendapatkan informasi tersangka kabur ke kawasan hutan. Anggota sempat melakukan pengejaran. Namun juga belum berhasil ditangkap," tegas Sugeng.

Seperti diketahui tersangka Be diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Saat korban dilarikan oleh tersangka pada Jumat (12/8/2022). Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh orang tuanya pada Sabtu (13/8/2022) di Desa Tebat Sibun.

BACA JUGA:Hasil Visum Bocah yang Dibawa Kabur Duda Tebat Sibun Mengejutkan, Polisi Langsung Bergerak

Korban dibawa menginap ke kediamannya. Kemudian korban diduga dicabuli. Hal ini diketahui dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Tais terhadap korban. 

"Dari pemeriksaan korban beberapa waktu lalu. Korban dibujuk, serta diberikan imbalan sejumlah uang. Perkenalan itu berawal dari media sosial facebook. Sehingga korban berhasil dibujuk dan dijemput tersangka," pungkas Sugeng. (rwf)

 

Sumber: polres seluma