Harga BBM Naik, Pemerintah Kembali Lakukan Refocusing: Anggaran DAU Dipangkas 2 Persen

Harga BBM Naik, Pemerintah Kembali Lakukan Refocusing: Anggaran  DAU Dipangkas 2 Persen

Ilustrasi -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penetapan kenaikan harga BBM subsidi akhir pekan lalu, berdampak dengan semua sektor.

Termasuk pengalokasian anggaran belanja pemerintah daerah yang akan mengalami perubahan.

Berdasarkan arahan pemerintah pusat, bakal ada lagi refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2022 guna menyelaraskan segala dampak kebijakan kenaikan BBM.

Bahkan pemerintah melalui Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022, yang mewajibkan Pemda mengalokasikan anggaran bantuan sosial guna menekan laju inflasi dengan ketentuan 2 persen dari anggaran DAU.

BACA JUGA:Terlambat Sampaikan LPPD, DAU Bisa Dipotong

"Sebagaimana arahan pemerintah pusat saat vedio confrence beberapa hari lalu, pengendalian inflasi khususnya sosialisasi kebijakan Kemenkeu RI mengenai kebijakan anggaran refocusing 2 persen DAU dan kebijakan penanganan bansos. Kondisi ini tentu harus dipatuhi pemerintah daerah terkait akan adanya pemangkasan anggaran lagi di perubahan anggaran tahun ini," ujar Kabag Pembangunan Setkab BS, Fikri Al Jauhari MM.

Disampaikan Fikri, jika refocusing 2 persen dari DAU, dipastikan sekitar Rp 2,6 miliar lebih dana anggaran yang akan dipangkas dari alokasi yang ada.

Apalagi alokasi DAU setiap tahunnya selalu berkurang. Total DAU yang diterima Pemkab BS hanya berkisar Rp 513 miliar.

Pengalihan pos anggaran ini akan diperuntukkan bagi masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku usaha kecil mikro, angkutan umum, nelayan, dan juga untuk mengatasi dampak inflasi terutama kebutuhan pangan pokok atas naiknya BBM.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Gaji PPPK Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Pemkab

“Selain dalam bentuk bantuan bagi pelaku usaha, anggaran ini juga diperuntukkan untuk ketahanan pangan mengingat dampak dari harga BBM juga memengaruhi harga bahan pokok," terang Fikri.

Terkait perubahan standar harga satuan atas penyesuaian dari harga terbaru BBM, Fikri mengaku belum menerima instruksi atau arahan pemerintah pusat.

Namun hal tersebut tentu seiring waktu tetap akan menjadi pertimbangan pemerintah.

"Kalau untuk penyesuaian harga satuan barang jasa sejauh ini belum ada arahan atau instruksi untuk dilakukan peninjauan. Jadi untuk pengadaan barang jasa dan kegiatan fisik masih tetap memedomani ketentuan yang ada," pungkas Fikri. (one)

 

Sumber: