Siltap Perangkat Jadi Kewenangan Desa

Siltap Perangkat Jadi Kewenangan Desa

Ilustrasi Seiltap Pamong Desa-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto menegaskan jika penghasilan tetap (siltap) tergantung desa.

Pasalnya desa sudah diberikan alokasi dana desa (ADD) untuk kebutuhan membayar gaji perangkat desa. Sehingga silahkan desa untuk membahas besaran siltap sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang siltap perangkat desa.

"Terkait siltap itu, silahkan desa untuk membahas. Karena saat ini pemerintah sudah mengalokasikan ADD. Jadi silahkan dibahas sesuai dengan kemampuan ADD untuk membayar gaji perangkat desa," tegas Nopetri Elmanto.

Menurutnya, jika dihitung dana ADD yang dikucurkan oleh Pemkab Seluma sudah cukup untuk digunakan membayar honor perangkat desa sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang siltap perangkat desa.

BACA JUGA:Duh...Anggaran Siltap Perangkat Desa Seluma Tak Masuk KUA

Sehingga Nopetri Elmanto meminta agar desa bisa membahas bersama-sama. "Jika semuanya harus ditanggung oleh daerah. Maka jelas daerah tidak akan mampu untuk mengalokasikan usulan tambahan anggaran untuk memenuhi tuntutan perangkat desa," tegas Nopetri Elmanto.

Sementara itu selama satu tahun Pemkab Seluma sudah mengucurkan ADD sebesar Rp 48,6 miliar lebih. Serta setiap desa mendapatkan alokasi ADD sebesar Rp 267,3 juta. Anggaran ADD ini jika dibahas maka cukup untuk membayar siltap perangkat desa.

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Hardiansyah mengatakan pihaknya kecewa atas kebijakan Pemkab Seluma yang tidak menganggarkan tambahan anggaran untuk memenuhi siltap perangkat desa setara PNS Golongan II A berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019. "Kami akan memperjuangkan agar siltap perangkat desa dipenuhi," ujarnya (rwf)

Sumber: kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa seluma