Mau Solar Subsidi di Seluma, Nih Syaratnya!

Mau Solar Subsidi di Seluma, Nih Syaratnya!

SPBU : Suasana antrean BBM di salah satu SPBU-sugio aza putra-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM  - Untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Seluma ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu berdasarkan kesepakatan rapat bersama Forkompinda atas aksi protes perwakilan masyarakat pemilik truk di sejumlah SPBU yang kesulitan mendapatkan BBM, dan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kesepakatan bersama sebagai kebijakan yang berlaku untuk seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Seluma. Di mana mobil truk boleh mengisi BBM subsidi di SPBU apabila sudah mengantongi rekomendasi," tegas Kepala Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Erlan Suadi.

BACA JUGA:Beli BBM Pakai Jerigen Dilarang, Petani di Kaur Bingung

Menurutnya, untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemilik mobil harus melengkapi persyaratan seperti pelat nomor kendaraan yang notabene merupakan pelat nomor Kabupaten Seluma. Apabila pelat berasal dari daerah lain namun milik warga Kabupaten Seluma wajib menyertakan surat jual beli kendaraan.

Kemudian angkutan truk bukan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batu bara, CPO, TBS. Selain itu bukan angkutan mineral untuk proyek pemerintah maupun perusahaan. Dalam satu hari kendaraan truk yang boleh mengisi BBM subsidi satu kali dengan kuota 40 liter. Terakhir, kendaraan harus lunas pajak dan juga KIR.

"Juga salah satunya untuk menggenjot PAD Seluma. Jadi truck yang mendapatkan rekomendasi adalah yang sudah lunas pajak dan sudah melakukan uji KIR di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kabupaten Seluma," pungkasnya. (rwf)

Sumber: erlan suadi