Maling HP Pelajar, Pemuda Pino Raya Diringkus
ilustrasi pencurian -istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RY (18), warga Desa Karang Cayo Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS.
RY ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone (HP) merk Oppo A16 milik M.Ilham Illahi (17), warga Perumnas Pintu Langit Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna.
“Tersangka kami tangkap tadi malam (Rabu, 14/9/2022 malam) saat sedang berada di rumahnya. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.
BACA JUGA:Gasak Scoopy, Dua Pelaku Pencurian Ranmor Diringkus
Tersangka mencuri HP korban pada Minggu (11/9/2022) dini hari. Ketika itu korban bersama temannya tidur di salah satu kosan yang berada di Jalan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
Saat korban bersama temannya tidur terlelap, pintu kamar kosan tidak dikuci. Sedangkan HP korban diletakkan di dekat jendela sambil dicharger.
Saat korban bangun sekitar pukul 06.32 WIB, HP-nya tidak ada lagi ditempat semula. Korban yang masih berstatus pelajar salah satu SLTA di BS ini sempat mencari di sekitar kamar kosan, tapi HP tidak ditemukan.
Setelah memastikan HP-nya hilang, korban melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Masih Remaja tapi Sudah Residivis Pencurian, Diringkus Lagi
Setelah tiga hari, kecurigaan polisi mengarah ke tersangka. Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah langsung bergerak menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti satu unit HP milik korban.
“Tersangka sudah ditahan. Kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancamannya diatas lima tahun penjara,” tegas Kanit Pidum. (yoh)
Sumber: