Kadispendik Seluma Dipanggil Penyidik Tipikor
Ilustrasi Temuan BPK-DOK-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Seluma Supratman MM harus memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Seluma terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 atas realisasi anggaran tahun 2021. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi sejauhmana tindak lanjut penyelesaian temuan BPK oleh Dinas Pendidikan.
Supratman mengaku memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Seluma tersebut. Ia mengatakan berdasarkan audit BPK yang dikeluarkan 2022 memang terdapat temuan Rp 92,469.000. Namun temuan ini akibat kesalahan administrasi dan sudah dilakukan perbaikan.
Bahkan, temuan kerugian sudah disetorkan ke kas daerah. Bukti setor juga sudah disampaikan kepada BPK sebagai lampiran laporan tindak lanjut temuan.
BACA JUGA:Gedung Dispendik Kembali Dianggarkan
"Hanya untuk klarifikasi saja. Saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tipikor Polres Seluma atas tindak lanjut temuan BPK. Karena pengelolaan anggaran 2021 lalu terdapat temuan Rp 93.469.000, tapi sudah kami setorkan ke kas daerah," ungkap Supratman.
Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo MH membenarkan mengenai pemanggilan tersebut. Menurutnya, bukan hanya Dinas Pendidikan, namun Dinas Kesehatan serta beberapa OPD lain yang terdapat temuan BPK juga dipanggil.
"Dalam rangka klarifikasi kami ingin mendapatkan penjelasan apakah sudah diselesaikan atau belum. Untuk temuan BPK. Karena waktu yang diberikan selama 60 hari sudah berakhir. Sehingga kami turun untuk memeriksa. Saat ini klarifikasi untuk instansi lain masih berlangsung," pungkasnya. (rwf)
Sumber: kadispendik seluma