Perkara Wanita, Warga Lettu Muhibah Dianiaya

Perkara Wanita, Warga Lettu Muhibah Dianiaya

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial AK (28), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Tersangka penganiayaan Ghivari Rahmatullah (27), warga Jalan Lettu Muhibah Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna itu resmi ditahan sejak Sabtu (17/9/2022) lalu setelah diserahkan oleh pihak keluarganya.

“Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ghivari sudah diamankan dan sudah ditahan. Tersangka diserahkan oleh kakaknya hari Jumat (16/9/2022) dan resmi ditahan Sabtu (17/9),” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Saat diperiksa polisi, AK mengaku memukul korban karena sakit hati. Hal itu berawal saat dirinya dengan korban rebutan perhatian salah seorang wanita. Tersangka yang kesal kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Saat menganiaya korban, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial Aw (16). Aw berperan mencekik leher korban, sedangkan AK memukul korban.

“Teman AK tidak ditahan karena masih anak dibawah umur. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman diatas lima tahun penjara,” ujar Kanit Pidum.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/9/2022) dini hari. Bermula sekitar pukul 03.30 WIB korban datang menemui temannya di kosan Ruslan yang berada di Jalan Sebiris Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Baru sekitar setengah jam korban tiba di kosan temannya tersebut, datang pelaku bersama temannya. Pelaku kemudian memukul korban pakai batu yang mengenai bagi pelipis dan kepala.

Teman pelaku juga mencekik leher korban. Beruntung penganiayaan tersebut diketahui penghuni kosan. Pelaku dan temannya langsung kabur meninggalkan TKP. Sedangkan korban mendapat perawatan akibat luka. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu