Dodi Martian: Saya Mencium Indikasi Pungli Dalam Pendataan Honorer.

Dodi Martian: Saya Mencium Indikasi Pungli Dalam Pendataan Honorer.

Dodi Martian penerima mandat Golkar untuk maju pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ketua Fraksi Golkar DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, S.Hut, MM meminta, pendataan honorer di seluruh OPD tidak dijadikan ladang pungutan liar (pungli).

Sebab ada indikasi oknum di OPD teknis yang memanfaatkan pendataan honorer untuk menarik iuran ilegal dari para honorer.

“Saya mencium indikasi pungli dalam proses pendataan honorer. Makanya saya meminta agar proses pendataan honorer ini tidak dijadikan ladang pungli oleh oknum di OPD terkait. Pendataan harus dijalankan sesuai aturan, jangan ada penarikan iuran yang illegal,” tegas Dodi.

BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Perekrutan Tenaga Honorer

Dikatakan Dodi, meski iuran yang diminta dari honorer tidak besar, namun jumlah honorer di jajaran Pemda BS cukup banyak, mencapai ribuan. 

ika satu tenaga honorer ditarik Rp100 ribu saja, tentu jumlah uangnya sudah banyak. “Besar atau kecil pungutan yang ditarik dari honorer, tetap tidak boleh, tetap saja pungli,” ujar Dodi.

Seharusnya, lanjut Dodi, para honorer dibantu untuk dipermudah didata. Jangan justru dipersulit apalagi dibebankan biaya.

Sebab para honorer mengabdi di OPD atas jiwa mengbadi setulus hati. Penghasilan yang didapat tidak memadai, bahkan ada honorer yang tidak menerima gaji.

BACA JUGA:Penuntasan Masalah Honorer Menjadi Fokus MenPAN-RB, Ini Penyebabnya

“Para honorer bukan orang berduit, mereka mengabdi di instansi pemerintah hanya mengharapkan uang yang jumlahnya tidak seberapa. Seharusnya mereka dibantu dan dipermudah dalam proses pendataan, jangan justru dimintai biaya,” pinta Dodi.

Untuk diketahui, Pemda BS sedang melakukan pendataan seluruh honorer tenaga pendidikan, kesehatan dan fungsional.

Data tersebut dikumpulkan ke BKPSDM yang selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (yoh)

Sumber: dodi martian