Mau Kabur? Dooorrr....DPO Curanmor Polres Kaur Tumbang!

Mau Kabur? Dooorrr....DPO Curanmor Polres Kaur Tumbang!

DIAMANKAN: Tersangka curanmor berinisial RI saat diamankan di Polres Kaur belum lama ini-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Warga Tanjung Aur I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu berinisial RI (31), tersungkur setelah satu butir timah panas bersarang di betis kanannya.

Polisi terpaksa melumpuhkannya saat hendak kabur ketika akan ditangkap Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Sebelumnya, RI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).

RI juga menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Kaur dalam Ops Musang Nala II yang dilaksanakan.

BACA JUGA:Melawan, Curanmor 7 TKP Ditembak Polisi

Namun RI ternyata cukup pandai menghindar sehingga Polres Kaur terpaksa memasukkannya ke dalam DPO.

Hingga akhirnya persembunyian RI terungkap, Tim Patak Robot Sat Reskrim pun tidak ingin kecolongan kembali. Pengintaian dan penyergapan pun dilakukan sekitar pukul 01.05 WIB, kemarin.

Namun dalam penyergapan ternyata RI tidak menyerah begitu saja. Ia pun terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang ditembakkan polisi.

Pelariannya pun berakhir dengan tersungkur dan dibekuk Tim Patak Robot Polres Kaur.

“Tersangka kami tembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Tembakan terukur mengenai kaki kanan tersangka yang melumpuhkannya sehingga berhasil dibekuk,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH, Jumat (23/9/2022) siang.

BACA JUGA:Polres Seluma Buru Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan dalam Ops Musang Nala II tahun 2022 di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning.

Tersangka diamankan setelah diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Ansori (34), warga Desa Tuguk Kecamatan Luas, pada Januari 2022 lalu.

Dalam operasinya, tersangka RI tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya, IT (32), yang sudah lebih dulu tertangkap dan menjalani masa hukuman di Rutan Manna, menggasak satu unit sepeda motor Vixion warna putih dengan cara mematahkan kunci stang motor.

Tersangka RI kemudian menjebol kunci motor dan dibawa kabur begitu saja.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Terus Beraksi, Giliran Scoopy Raib

Dalam penyelidikan, tersangka RI dan IT diketahui membawa sepeda motor hasil curiannya ke Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah.

Namun dalam penyergapan polisi, tersangka Is berhasil diamankan. Sementara tersangka RI berhasil melarikan diri dan masuk DPO Polres Kaur.

“Kamis (22/9) malam, tersangka terdeteksi berada di rumahnya. Tim langsung melakukan pengepungan, hingga sekitar pukul 01.05 WIB, tim berhasil menangkap tersangka RI. Tapi karena berusaha melawan dan melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan setelah dilakukan pengejaran," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:DPO Curanmor Yamaha Vixon di Warung Tuak Dibekuk

Hingga Jumat (23/9/2022) siang, tersangka masih dimintai keterangan oleh Penyidik. Polisi juga masih berupaya mengungkap kemungkinan tersangka terlibat di TKP lain.

“Tersangka ada dua orang, tapi satu (IT) sudah menjalani hukuman di Rutan Manna. Tersangka (RI) kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutur Kasat Reskrim. (jul)

Sumber: polres kaur