Sopir Truk Maut yang Menewaskan Ayah dan Anak di Bunga Mas Belum Tersangka, Ini Penyebabnya

Sopir Truk Maut yang Menewaskan Ayah dan Anak di Bunga Mas Belum Tersangka, Ini Penyebabnya

TEWAS: Korban lakalantas maut di jalinbar Sumatera Desa Padang Jawi Bunga Mas saat berada di rumah sakit-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Milson Kurniawan (41), sopir truk maut yang menewaskan Ayusiman (58) dan anaknya Eva Anggraini (27), belum ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.

Alasan polisi belum menetapkan warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur sebagai tersangka dalam tragedi maut tersebut karena belum ada keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Ayah dan Anak di Bunga Mas, Sang Sopir Berikan Pengakuan Mengejutkan

“Saksi di TKP belum diperiksa, kami masih mencari siapa saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Soalnya kami sudah datangi TKP, tapi warga disekitar tidak ada yang tahu yang melihat kejadian tersebut, soalnya waktu kejadian itu di TKP sedang ramai, karena kebetulan ada warga yang meninggal dunia juga,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa, STr.K, SIK didampingi Kanit Gakkum, Aipda Sutiyono, SH.

Keterangan saksi di TKP sangat penting untuk menjelaskan kronologis sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan.

“Kami akan cari lagi siapa warga sekitar yang melihat kejadian dan mau menjadi saksi. Nanti kalau sudah ada keterangan saksi TKP, prosesnya segera dilanjutkan,” ujar Kanit Gakkum.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Batu Lambang, Sopir Fuso Maut Menghilang

Dikatakan Kasat Lantas, dari hasil olah TKP dan keterangan sopir, kecelakaan tersebut memang disebabkan kelalaian truk.

Sebab truk mengambil lajur kanan hingga menabrak pemotor. Sang sopir juga sudah mengaku kalau dirinya mengemudi dalam kondisi ngantuk.

“Sebetulnya sopir truk sudah bisa dijadikan tersangka. Tapi kami perlu melengkapi berkas dulu dengan memeriksa saksi di TKP. Nanti kalau berkas pemeriksaan sudah lengkap, maka status sopir akan ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kasat Lantas.

BACA JUGA:Innalillahi, Kakak Adik Tewas Kecelakaan

Sekedar mengingatkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 08.47 WIB. Ketika itu sepeda motor Honda Scoopy BD 5561 IE yang dikendarai Ayusiman membonceng Eva melaju dari arah Kedurang menuju Kota Manna.

Di lokasi kejadian, datang mobil truk sawit yang dikemudikan Milson melaju dari arah berlawanan.

Saat hujan deras, truk lepas kontrol hingga melebar ke kanan lalu menabrak korban. Kedua korban pun tewas secara tragis. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu