Setiap Hari Ratusan Dokumen TTE Ditandatangani

Setiap Hari Ratusan Dokumen TTE Ditandatangani

TANDA TANGAN: Kepala Disdukcapil BS, Lismanto Bayu melakukan penandatangan dokumen adminduk secara TTE-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan kembali mengingatkan, dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilakukan legalisir.

Hal ini sesuai ketentuan amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

Disdukcapil Bengkulu Selatan telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk beberapa dukumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian.

Penerapan TTE pada sejumlah dokumen kependudukan ini menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner. Tujuannya untuk mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik di Seluma Nyaris Habis

"Dengan penerapan TTE, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait. Tapi bisa dilakukan di mana dan kapan saja dengan menggunakan aplikasi yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil,” ujar Kepala Disdukcapil BS, Lismanto Bayu.

Dikatakan Bayu, setiap harinya penandatanganan dokumen TTE rerata mencapai 70 berkas sampai satusan dokumen yang dia tandatangani untuk berbagai jenis pengajuan.

Setelah proses pengajuan berkas dari pemohon lalu data diinput petugas, maka langsung diproses operator dan baru dilakukan penandatanganan. Hanya, saja selama ini kendala yang sering terjadi sinyal yang kurang baik serta data SIAK kini sudah terpusat di Dirjen Dukcapil Kemendagri, sehingga prosesnya harus menunggu.

“Kami berharap dengan pelayanan penggunaan TTE ini dapat mempermudah pelayanan bidang adminduk dan sepanjang dokumen yang diajukan telah memenuhi persyarat langsung diproses,” terangnya. (one)

Sumber: kadis dukcapil bs