KPU Siapkan TPS Khusus di Ponpes dan Perkebunan di Pemilu 2024

KPU Siapkan TPS Khusus di Ponpes dan Perkebunan di Pemilu 2024

CEK : Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari ketika memantau sipol dalam proses verifikasi adminitrasi parpol calon peserta pemilu 2024.-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – KPU akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, diantaranya di pondek pesantren (Ponpres) dan Perkebunan di Pemilu 2024.

Selain mempermudah pemilih dalam memberikan hak suaranya, penambahan ini bertujuan agar jumlah persentase warga yang memberikan hak suaranya bisa lebih baik lagi.

Lebih dari itu, dengan TPS khusus, kebutuhan logistik dipastikan lebih terjamin.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) khususnya, tingkat partisipasi pemilih sudah cukup baik.

Data Raselnews.com, dari pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Bengkulu Selatan, pemilih yang mencoblos surat suara presiden mencapai 84,15 persen, surat suara DPR dan DPD 84 persen, DPRD Provinsi 83,95 persen, dan DPRD Kabupaten 83,88 persen.

BACA JUGA:Soal Warga 7 Desa di Pemilu 2024, KPU Ikuti DP4 KPU RI

Hanya saja, meski tingkat partisipasi di BS sudah cukup baik, anggota KPU BS, M Arif Lufthi MPd menegaskan, dari hasil rakor nasional persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Medan, Sumatera Utara pada 22 September lalu, rencana penambahan TPS menjadi salah satu bahasan penting.

KPU tetap berencana akan mendirikan TPS khusus. Salah satunya di Lembaga pemasyarakat atau rumah tahanan (Rutan) di Pemilu 2024

Begitupun pondok pesantren (ponpes), perkebunan, dan pertambangan. Hal ini agar para santri yang sudah memenuhi syarat memilih, dan karyawan perkebunan serta pertambangan dengan mudah menjangkau TPS.

“Di Pemilu 2024, bisa saja ada 600-an TPS di Bengkulu Selatan. Di Pemilu 2019, kalau tidak salah ada 556 TPS. Sedangkan jumlah pemilih per TPS kemungkinan tidak berubah. Per TPS tetap 300 pemilih. Itu maksimal. Nah dengan TPS-TPS khusus ini, kemungkinan TPS ada di angka 600-an,” sebut Arif.

BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada Puluhan NIK Warga Dicatut Parpol

KPU juga diminta untuk menyiapkan 10 per TPS dari kebutuhan sebenarnya. TPS ini sebut Arif, untuk mengantisipasi penambahan pemilih yang bersumber dari pemilih pemula atau pemilih yang pada 14 Februari 2024 atau hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun.

“Penambahan itu pasti terjadi. Baik dari pemilih pemula, warga datang, pindahan dan sebagainya. Ini semua harus kita siapkan,” terang Arif.

Lowongan Kerja

Disisi lain Arif mengatakan, dengan penambahan TPS di Pemilu 2024 pastinya membuka lowongan kerja bagi warga, meskipun sifatnya hanya sementara.

KPU dipastikan akan merekrut lebih banyak lagi personel badan ad hoc. Mulai dari pantarlih hingga Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS).

“Dengan bertambahnya TPS, tentu memunculkan konsekuensi soal anggaran. Anggaran masih membengkak. Hal ini menyangkut honorer badan adhoc,” tegas Arif.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Temukan Ganda Eksternal 812 dan 13 Orang Diklarifikasi

Terlebih kebutuhan akan pantarlih yang berencana satu TPS satu partalih. Hal ini tak lain agar data pemilih yang didapat benar-benar valid.

Petugas pantarlih ini menurut Arif adalah perpanjangan tangan KPU. “Kalau 600 TPS saja, artinya ada 600 pantarlih. Belum lagi ditambah lagi KPPS. Honornya wajib disiapkan semua,” kata Arif.

Pantarlih ini lanjut Arif memiliki peran penting dalam mencoklit. Baik warga yang meninggal dunia, pindah, pemilih pemula, data tidak padan atau penduduk yang tidak dikenal, maupun penduduk yang mengubah elemen data, dan sebagainya.

Data yang dicoklit pantarlih ini adanya gabungan dari DP4, data pilkada terakhir plus DPT tambahan.

BACA JUGA: Sukseskan Pemilu Serentak, KPU Kaur Gelar Doa Bersama

Nah, di Pemilu 2024, KPU BS berharap, pantarlih ini adanya mereka yang memahami wilayahnya atau peta kependudukan setempat. Misalnya Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal ini salah satunya untuk menghindari satu KK namun TPS-nya terpisah. Setelah selesai bertugas, partalih kembali akan masuk dalam prioritas menjadi KPPS.

“Dari hasil coklit pantarlih akan menjadi DPS atau data pemilih sementara. DPS ini diumumkan untuk menjadi DPS hasil perbaikan. Tidak ada lagi DPSHP dua. Dari DPSHP, langsung ditetapkan DPT,” pungkas Arif. (and)

Sumber: kpu bengkulu selatan