Terbukti Membunuh “Mak Wau”, Warga Desa Pagar Dewa Dipenjara 10 Tahun

Terbukti Membunuh “Mak Wau”, Warga Desa Pagar Dewa Dipenjara 10 Tahun

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis terhadap Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, telah memasuki babak akhir.

Rozi Rafles (25), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang merupakan terdakwa pembunuhan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan di sidang, Kamis (6/10/2022), Rozi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Mak Wau Dibacok Saat Berpapasan

“Perkara pembunuhan dengan terdakwa Rozi Rafles putusannya sudah dibacakan. Terdakwa divonis 10 tahun penjara,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, sesuai dakwaan kesatu.

Atas putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kedepan. JPU belum memastikan akan menerima atau menempuh banding atas putusan tersebut.

“Kami (Jaksa) masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa telah menerima putusan majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

BACA JUGA:Pembunuh 'Mak Wau' Dituntut 12 Tahun Penjara

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu. 29 Juni 2022 sekitar pukul 02.21 WIB.

Terdakwa menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau” atau bibik (kakak kandung ibu tersangka) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu.

Terdakwa sempat berpura-pura gila usai melakukan aksi sadisnya itu. Namun hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. (yoh)

Sumber: