Tak Tahan Kemolekan Tetangga, Pria Beranak 2 Ini Nekat Memperkosa, Tapi....

Tak Tahan Kemolekan Tetangga, Pria Beranak 2 Ini Nekat Memperkosa, Tapi....

Ilustrasi pencabulan-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEW.COM - Tidak tahan melihat kemolekan tetangganya, Ep (36) warga Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, Seluma, harus berhadapan dengan kepolisian dan ditahan di Mapolres Seluma.

Ep diduga mencoba memperkosa tetangganya yang berusia 30 tahun. Peristiwa percobaan perkosaan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 03.07 WIB dini hari, di kediaman korban.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, MH membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

"Tersangka mencoba memperkosa korban, tapi tidak berhasil. Namun tersangka sempat mencabuli korban dengan cara meremas dan memegang kemaluan korban," tegas Kasat Reskrim kepada wartawan.

BACA JUGA:Suami Pergi Mancing, Istri Diperkosa Tetangga

BACA JUGA:Siswi MTs Diperkosa, Satu Tsk Sudah Beristri, Satu Lagi Anak Bawah Umur

Peristiwa itu bermula saat korban tengah tertidur pulas dengan kedua anaknya di rumah pada malam hari.

Tersangka yang juga sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu kemudian masuk melalui pintu belakang rumah korban setelah berhasil merusak daun pintu.

Berhasil masuk, tersangka mematikan lampu rumah korban dan langsung menuju ke kamar dimana korban sedang tertidur bersama kedua anaknya.

"Setelah berhasil masuk ke kamar, tersangka menindih dan meremas dada korban dan merobek bajunya. Tersangka juga berusaha memperkosa korban," beber Kasat Reskrim.

Hanya saja, rencana Ep gagal setelah korban berupaya melawan dan berteriak. Warga sekitar mendengar teriakan korban sehingga langsung mendatangi asal suara.

BACA JUGA:Siswi Diperkosa di Anjung Sawah

BACA JUGA:Mengintai, Kemudian Memperkosa Tapi Ngakunya Khilaf

Pelaku yang melihat korban melawan dan berteriak, langsung kabur. Keesokan harinya korban ditemani kerabatnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seluma.

"Usai menerima laporan dan pemeriksaan saksi korban secara intensif. Kemudian langsung dilakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan," pungkas Kasat Reskrim seraya menambahkan tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Terpisah, tersangka Ep kepada wartawan mengelak tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan Ep menantang petugas untuk mencari bukti jika memang dirinya mencoba memerkosa korban. "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," singkatnya. (rwf)

Sumber: polres seluma