Operasi Zebra di Kaur Sasar Sepeda Listrik

Operasi Zebra di Kaur Sasar Sepeda Listrik

EDUKASI : Satlantas Polres Kaur saat memberikan edukasi kepada anak-anak pengguna sepeda listrik-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Tak hanya kendaran roda empat dan roda dua, Operasi Zebra Nala 2022 juga memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur. Ini menyusul terus bertambahnya jumlah pengguna sepeda yang digerakkan oleh dinamo tersebut.

"Kita berharap masyarakat lebih bijak dalam penggunaannya. Kita tidak melarang namun mengingatkan jangan sampai anak-anak bermain di jalan raya menggunakan sepeda listrik," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH, disampaikan Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto, S.I.Kom, MM.

Dikatakan Kasat, aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2022 Sasar Kendaraan di Sekolah, Ini Temuan Polisi

Pasal 3 menegaskan, penggunaan sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang.

Selain itu alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

"Sedangkan syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa, Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang," ujarnya.

Dia mengajak kepada para orang tua agar selalu mengutamakan dan menjaga keselamatan anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik. Akan lebih baik lagi apabila sepeda listrik dan skuter ini tidak dioperasikan di jalan raya.

Selain sepeda lisrik anak dibawah umur yang menggunakan motor seperti pelajar SMP dan SD juga menjadi perhatian serius pihaknya. Apalagi sampai berbonceng tiga tanpa menggunakan helm. "Mematuhi aturan berlalu lintas juga dapat mengurangi angka kecelakaan," ucapnya. (jul)

Sumber: polres kaur