Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”

Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”

DIAMPUNI : Tersangka kasus pencurian tabung gas mendapat ampunan setelah pihak Kejari BS melakukan upaya keadilan restorative justice-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisia CN alias Ce, warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna menangis haru setelah perbuatannya mencuri 19 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik desa, mendapat ampunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut setelah usulan restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Soalnya terdakwa dan korban sudah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH.

Dengan disetujui RJ tersebut, maka Ce tidak akan menjalani sidang di pengadilan. Perkara yang menjeratnya dihentikan sampai di kejaksaan.

BACA JUGA:Guru & Kepsek Jangan Korupsi, Kajari : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas

Dikatakan Kajari, salah satu pertimbangan utama pihaknya mengusulkan RJ dalam perkara tersebut adalah karena tersangka melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan terdesak untuk membayar utang.

Sebab tersangka memiliki utang cukup besar, sementara penghasilan tidak memadai, sehingga terlintas dipikirannya untuk mencuri.

Aksi pencurian 19 tabung gas elpiji dilakukan Ce pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ce yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Padang Manis ditugaskan mengawasi pembangunan. Ketika itu ia tergoda melihat tumpukan tabung gas di gudang desa, disitulah timbul niat Ce untuk mencuri. Ia berpikir tabung gas dijual dan bisa mengangsur pembayaran utangnya.

Ce kemudian mengambil 19 buah tabung gas lalu meletakannya ke dalam selokan samping masjid di desanya. Esok harinya, Ce mengambil tabung gas tersebut dan menjualnya kepada seseorang senilai Rp2 juta. Perbuatan Ce diketahui oleh kades, kemudian dilaporkan ke polisi, Ce pun ditangkap dan diproses hukum.

Namun setelah perkara tersebut diproses sesuai hukum, Ce dan pemerintah desa Padang Manis berdamai. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melihat pertimbangan kemanusiaan, sebab Ce meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Sehingga dilakukan penyelesaikan perkara melalui RJ. (yoh)

Sumber: kajari bengkulu selatan