Ada Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Begini Kronologinya

Ada Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Begini Kronologinya

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim konferensi pers.-Bambang Dwi Atmodjo --istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh 4 orang yakni 1 PNS, 1 CPNS dan 2 tenaga honorer Kementerian Koperasi dan UKM.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job, pemberhentian pekerjaan, pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin 24 Oktober 2022.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

"Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya.

Ditegaskan Arif, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Adapun kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya.

Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya.

Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.

"Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku dugaan pelecehan seksual. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan kasus tersebut.

Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Pada 13 Maret 2020, dilangsungkan pernikahan antara ZP dan ND (korban).

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," ujar Arif.

Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai. (**)

Sumber: disway.id