Pegawai BRI Manna Difitnah Melakukan Pelecehan Nasabah, Ini Motif Tersangka

Pegawai BRI Manna Difitnah Melakukan Pelecehan Nasabah, Ini Motif Tersangka

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa Yusdi Efrianto (36), pegawai BRI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya terungkap. 

Terlapor berinisial EN (53), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, nekat menyebar fitnah karena tidak terima agunannya disita akibat pinjaman di BRI Manna menunggak.

“Motif fitnah yang dilakukan tersangka EN kepada korban adalah karena tidak terima bangunan rumahnya yang dijadikan agunan pinjaman di BRI disita karena pinjaman menunggak. Hal itulah yang memicu tersangka menyebarkan informasi dengan menuduh korban melakukan pelecehan seksual,” kata Kapolres, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Tebar Fitnah Pegawai BRI Melakukan Pelecehan Seksual Nasabah, PNS Pemkab Bengkulu Selatan Tersangka

EN yang merupakan pemilik salah satu apotek di BS ini menulis surat yang berisikan informasi tuduhan kepada pelapor melakukan pelecehan seksual kepada nasabah perempuan dan istri nasabah.

EN tidak sendiri. Ia mengajak tersangka HW alias Wi (51) yang merupakan salah satu PNS Pemkab BS untuk mengirim surat tersebut ke beberapa lembaga terkait.

Diantaranya ke BRI Cabang Manna, tempat korban bekerja, ke kantor BI Bengkulu, OJK Bengkulu, dan BRI wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Dilaporkan Polisi, Duda Tebat Sibun Ditetapkan DPO

“Yang paling berperan menyebarkan fitnah terhadap korban adalah tersangka EN. Sedangkan tersangka Wi hanya berperan membantu EN mengirimkan surat ke beberapa lembaga terkait itu,” ujar Kanit Pidum.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Meski sudah menyandang tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman penjara dibawah lima tahun. (yoh)

 

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu