Tebar Fitnah Pegawai BRI Melakukan Pelecehan Seksual Nasabah, PNS Pemkab Bengkulu Selatan Tersangka

Tebar Fitnah Pegawai BRI Melakukan Pelecehan Seksual Nasabah, PNS Pemkab Bengkulu Selatan Tersangka

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH --

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Salah seorang oknum PNS Pemkab BENGKULU SELATAN (BS) berinisial HW alias Wi (51), warga Jalan Affan Bachsin Kecamatan Kota Manna, dan kerabatnya berinisial EN (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS. 

Keduanya terjerat kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Yusdi Efrianto (36), warga Jalan Peltu Komarudin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna.

“Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Meski sudah tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Kasus fitnah atau pencemaran nama baik kepada Yusdi Afrianto yang merupakan pegawai BRI Cabang Manna tersebut berawal pada 26 Juli 2022.

Ketika itu ada surat masuk ke kantor BRI Cabang Manna yang diantar oleh kurir kantor pos.

Surat tersebut berisi informasi yang menyebutkan jika Yusdi melakukan tindakan pelecehan seksual kepada nasabah BRI, khususnya perempuan dan istri dari nasabah.

Surat tersebut juga ditembuskan ke kantor BRI wilayah Provinsi Lampung, BI Bengkulu, OJK Bengkulu.

Akibat adanya surat tersebut, Yusdi dipanggil oleh atasan untuk melakukan klarifikasi. Yusdi pun terkejut dan tidak terima.

Ia kemudian melaporkan si pengirim surat tersebut ke Polres BS.

“Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, diantaranya Pimpinan Cabang BRI Manna, Kepala BI Bengkulu, dan Kepala OJK akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kanit Pidum. (yoh)

 

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu