Konsumsi Ganja, Dua Warga Seginim Dituntut Penjara 16 Bulan

Konsumsi Ganja, Dua Warga Seginim Dituntut Penjara 16 Bulan

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Ridi Irawan (33) dan Yudi Hartono (29), warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, kedua terdakwa masing-masing dituntut penjara 1 tahun 4 bulan.

“Ya tuntutan sudah dibacakan. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” beber Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

BACA JUGA:Hisap Ganja di Pasar Bawah, Dipenjara Setahun

Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan digelar Selasa (1/11/2022).

Selama masa sidang di PN Manna, kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. Persidangan juga dilakukan secara online.

Kedua terdakwa mengikuti proses sidang dari sel tahanan Rutan Manna melalui layar video yang sudah disediakan.

BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS saat asyik “nyimeng” atau menghisap ganja di rumah Ridi Irawan pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas putih. (yoh)

Sumber: