Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi
Ilustrasi daun ganja-dok-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja.
Mereka berinisial RI (33), YH (29), dan In (24), warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim.
Ketiga tersangka ditangkap saat asyik “nyimeng” atau menghisap ganja di rumah RI pada Minggu, 28 Agustus 2022 dini hari.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas putih.
“Ketiga tersangka sudah kami bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Dari pemeriksaan sementara terungkap, salah satu dari tiga tersangka, yakni RI ternyata pernah berkebun ganja.
“Daun surga” itu ia tanam dengan cara ditumpangsarikan ke perkebunan kopi miliknya yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja Warga Bengkulu Diduga Pengedar
“Tersangka mengaku mendapat ganja dari tanam sendiri. Tersangka RI pernah tanam ganja di Seluma. Ganja itu dibawanya pulang ke Seginim untuk dijual dan dipakai bersama kawan-kawannya,” beber Kasat Narkoba.
Kepada polisi, RI mengaku ia mulai menanam ganja sejak bulan Januari lalu.
Dalam tenggang waktu sampai Agustus, sudah beberapa kali panen.
Terakhir panen pada bulan Juli lalu.
Ganja hasil ia panen tersebut dijualnya dan dikonsumsi sendiri bersama rekan-rekannya.
“Kalau pengakuan tersangka tanaman ganja itu sudah habis. Tapi itu akan kami dalami, kami akan cek ke kebun tersangka,” tegas Kasat Narkoba.
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu