Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar

Dua Pengedar Ganja Dipenjara 66 Bulan danDenda Rp1 Miliar

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis ganja, yakni Asefri Pinaldi (24), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis dan Psebta Jul (25), warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Keduanya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. 

“Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebelumnya. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain.

Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperkara tersebut berupa 145,43 gram ganja kering, dua unit handphone dirampas negara untuk dimusnahkan. 

BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun

Sekedar mengingatkan, kedua tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Jumat (29/4) lalu. Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas kalender warna putih dan disimpan di dalam kantong jaket Asefri. Polisi juga menyita dua unit HP dan satu sepeda motor milik kedua terdakwa. (yoh) 

Sumber: