Dinkes Bengkulu Selatan Ancam Cabut Izin Apotek yang Abaikan SE Bupati

Dinkes Bengkulu Selatan Ancam Cabut Izin Apotek yang Abaikan SE Bupati

Anggota Polres Bengkulu Selatan mendatangi apotek dalam rangka pengawasan penjualan obat sirup mengandung bahan berbahaya-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Upaya pemerintah daerah mengantisipasi tidak adanya korban gagal ginjal akut yang mengancam balita, dijalankan dengan serius.

Pemkab Bengkulu Selatan bahkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati terkait larangan peredaran obat sirop yang dijual bebas di apotek dan toko obat.

Penggunaan obat sirop juga terus diperketat. Bahkan aparat kepolisian mendatangi apotek dan toko obat untuk memberikan peringatan agar tidak menjual obat sirop yang dilarang.

Jika masih ada apotek atau toko obat yang nekat menjual sirop yang dilarang Kemenkes RI, siap-siap dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Warning Apotek dan Toko Obat: Jangan Jual Obat Sirup Berbahaya

“Sejauh ini (obat sirop yang dilarang) sudah disosialisasikan ke apotek dan toko obat. Jika nanti tetap ada apotek atau toko obat yang melanggar, siap-siap disanksi. Bahkan bisa saja sanksi pencabutan izin,” tegas Kepala Dinkes BS, Didi Ruslan MSi.

Dikatakan Didi, selain penjatuhan sanksi, apotik yang tetap melanggar akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Karena itu, surat edaran Kemenkes maupun edaran Bupati BS harus dipatuhi bersama-sama.

Terlebih, tim Dinkes Bengkulu Selatan juga terus menyosialisasikan ke apotik dan toko obat, maupun kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop kepada anak.

BACA JUGA:Apotek di Bengkulu Selatan Dirazia, Kasat Intelkam: Jangan Jual Sirup yang Dilarang Kemenkes

“Memang sampai saat ini kita masih menunggu tindaklanjut terkait hasil penelitian dan arahan lebih lanjut dari Kemenkes, yang pasti untuk sementara sudah diinstruksikan agar dihentikan semua peredaran sirop yang dilarang tersebut dimasyarakat,” pungkasnya.(one)

Sumber: