Apotek di Bengkulu Selatan Dirazia, Kasat Intelkam: Jangan Jual Sirup yang Dilarang Kemenkes

Apotek di Bengkulu Selatan Dirazia, Kasat Intelkam: Jangan Jual Sirup yang Dilarang Kemenkes

Anggota Polres Bengkulu Selatan mendatangi apotek dalam rangka pengawasan penjualan obat sirup mengandung bahan berbahaya-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Apotek di Kabupaten Bengkulu Selatan dirazia Polres Bengkulu Selatan.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mentri Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal,  serta SE Bupati Bengkulu Selatan (BS) Nomor : 800/318/kepeg/2022, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk cair/sirup.

Beberapa apotek didatangi untuk memastikan obat sirup yang mengandung bahan berbahaya tidak dijual lagi.

BACA JUGA:Rilis Kemenkes, 102 Merek Obat Sirup Dilarang Dijual, Ini Daftarnya

Namun dari temuan di lapangan, masih ada apotek yang menjual beberapa jenis obat sirup yang dilarang Kemenkes.

“Di Bengkulu Selatan ada 45 apotek, lima apotek kami datangi sebagai sampel pengawasan penjualan obat sirup. Memang ada ditemukan sirup dilarang Kemenkes, tapi itu sudah diturunkan oleh pihak apotek dari etalase,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si.

Sirup mengandung bahan berbahaya yang masih ditemukan di apotek disita, dan diserahkan ke distributor.

BACA JUGA:Ingat! Lima Obat Sirup Ini Dilarang oleh BPOM

Polisi meminta obat sirup tersebut ditarik dari apotek dan dimusnahkan. Hal itu agar obat tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat karena dapat membahayakan.

“Kami minta pihak apotek memisahkan obat sirup yang mengandung bahan berbahaya agar tidak lagi dijual ke masyarakat. Obat sirup itu harus segera diserahkan ke distributor untuk ditarik dari pasaran,” tegas Kasat Intelkam.

Disampaikan Kasat Intelkam, sejauh ini belum ditemukan kasus ginjal akut di BS akibat konsumsi obat sirup. Ia berharap hal itu tidak terjadi, sehingga perlu cepat diantisipasi.

Pihak apotek dan tenaga kesehatan jangan lagi memberi obat sirup yang dapat membahayakan pasien.

BACA JUGA:Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Dinkes dan Nakes Diminta Mensosialisasikan

Untuk diketahui, ada lima jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas yang dapat memicu penyakit ginjal akut.

Yakni Termorex Sirup (Obat Demam), Flurin DMP Sirop (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Cough Sirop (Obat Batuk dan Flu), Unibebi Demam Sirop (Obat Demam) dan Unibebi Demam Drops (Obat Demam). (yoh)

Sumber: