Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Dinkes dan Nakes Diminta Mensosialisasikan

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Dinkes dan Nakes Diminta Mensosialisasikan

Ilustrasi obat sirup-IST-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah secara resmi melarang seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kemenkes melarang penjualan semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, dan tidak terpaku pada obat paracetamol sirup saja.

Alasan Kemenkes melarang edaran obat sirup itu dikarenakan sebagai sebuah upaya menghindari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.

Hal tersebut dapat terlihat jelas di poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin tersebut.

Aturan tersebut sudah disahkan juga oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 19 Oktober 2022.

Selain itu diharapkan juga seluruh tenaga kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, setidaknya sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak sampai disitu saja, Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melanjutkan sosialisasi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal adanya gangguan gagal ginjal akut yang misterius.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes, orang tua wajib waspada jika sudah melihat adanya gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terlebih bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun.

Jika pada akhirnya gejala itu muncul, orang  tua diminta langsung membawa anaknya untuk dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Kemudian diberitahu juga apabila anak mengalami demam, jangan langsung diberikan obat-obatan untuk dikonsumsi.

Pakai penanganan non-obat terlebih dahulu, yakni dengan cara minum air mineral yang cukup, kompres air hangat, plus menggunakan pakaian tipis.

Akan tetapi jika demam tak kunjung sembuh dan justru ada tanda-tanda gejala yang membahayakan, maka dapat segera bawa anak ke rumah sakit terdekat.

Sementara itu, jauh sebelum kasus ini pihak pemerintah India mengatakan sedang menguji sampel obat batuk sirup obat pabrikan Maiden Pharmaceuticals untuk diekspor.

Pemeriksaan ini setelah obat batuk sirup maut tewaskan puluhan anak di Gambia.  

Hal ini diungkapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa obat batuk sirup ada kaitannya dengan kematian puluhan anak di Gambia.

Kematian 66 anak di negara Afrika Barat itu bisa menjadi pukulan besar bagi citra India sebagai salah satu apotek dunia.

WHO minggu ini mengatakan analisis laboratorium dari empat produk diantaranya Maiden - Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.

Dari hasil pemeriksaan kadar dietilen glikol dan etilen glikol yang melebihi standar yang berlakun dan dapat menjadi racun serta timbal yang menyebabkan kerusakan ginjal akut.

Dietilen glikol dan etilena glikol digunakan dalam antibeku dan cairan rem serta aplikasi industri lainnya.

Meskipun demikian dua zat ini juga dihunakan sebagai pilihan murah untuk beberapa produk farmasi sebagai gliserin, pelarut atau zat pengental dan digunakan pada berbagai sirup obat batuk. (**)


Sumber: disway.id