BPOM: 7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal Akut

BPOM: 7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi larangan menjual obat sirup-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - BPOM mengungkapkan 7 obat Afi Farma menyebabkan gagal ginjal akut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penny Lukito selaku Kepala BPOM terkait dengan obat yang mengadung zat etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Menurut Penny 7 obat ini merupakan temuan baru dari BPOM yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.

7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol Drop dan Sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Ketua PWI Pusat: Tangkap Saja Jika Ada Wartawan Melakukan Pemerasan

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito.

Sayangnya Penny tidak menyebutkan merek dari 7 obat Afi Farma tersebut. Penny menegaskan bahwa ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

7 obat Afi Farma tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak.

Sebelumnya pihak BPOM telah menginstruksikan perusahaan farmasi untuk menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.

BPOM mengungkapkan bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurut Penny bahwa pihaknya telah melakukan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Adapun dua farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:Kepala Sekolah 3 Periode Wajib Lakukan Ini

"Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny.

Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.

"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG DEG," kata Penny Lukito.

"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," lanjutnya.

BACA JUGA:Lokasi Seleksi PPPK 2022 di Bengkulu Selatan Hanya Satu Titik

Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.

Tidak hanya itu, sumber pemasokannya pun diketahui tidak melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh para produsen.  

"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.

Disisi lain, pihak Polri pun akan ikut serta dalam menangani permasalahan tersebut.

Pihaknya akan berupaya untuk mendalami unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan. (**)

Sumber: disway.id