Ingin Rekomendasi Bio Solar? Penuhi Syarat Ini!

Ingin Rekomendasi Bio Solar? Penuhi Syarat Ini!

PERPANJANGAN: Pemilik kendaraan dumtruck di Seluma saat mengajukan surat perpanjangan rekomendasi pembelian solar subsidi ke Disperkimhub Seluma, Kamis (3/11/2022)-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kabid Perhubungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma, Jeffy Romadhoni mengaku masa rekomendasi tahap pertama kendaraan yang berhak menerima BBM jenis bio solar bersubsidi sudah berakhir.

Pada tahap pertama, terdapat 157 kendaraan yang menerima rekomendasi solar subsidi.

Namun untuk masa perpanjangan kedua, dari 157 pemilik kendaraan, baru 17 pemilik kendaraan yang mengajukan perpanjangan rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring

Bidang Perhubungan Disperkimhub Seluma memberikan masa 1 November hingga 31 Desember 2022 untuk pengajuan rekomendasi pembelian bio solar.

"Rekomendasi tahap pertama sudah berakhir, pemilik kendaraan yang ingin tetap menggunakan bio solar harus melakukan perpanjangan rekomendasi. Hingga hari ini (kemarin) baru 17 pemilik kendaraan yang mengajukan perpanjangan," tegas Jeffy, Kamis (3/11/2022).

Untuk pengajuan tahap kedua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Anda Perokok? Nih Baca...

Di antaranya SIM, lunas pajak kendaraan dan sudah melakukan uji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB). Bagi yang belum melakukan uji kelayakan kendaraan, tidak akan dilayani.

"Pada tahap pertama kami masih memberikan toleransi karena sebagian pemilik kendaraan mengaku masih mencari dana untuk membayar pajak dan melakukan uji kelayakan. Tapi untuk tahap kedua ini, tidak ada toleransi. Bagi yang tidak memiliki kelengkapan, rekomendasi tidak akan kami keluarkan," pungkas Jeffy. (rwf)

Sumber: