5 Pemain Judi Song Diamankan Polisi

5 Pemain Judi Song Diamankan Polisi

Polres Bengkulu selatan mengamankan 5 pemain judi song -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 5 pemain judi song diamankan polisi dari Polres Bengkulu Selatan, pada Jumat (4/11/2022) dini hari.

Kellima pemain judi ini merupakan warga Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim.

Yakni DH (36), YA (25), Ma (46), RH (37) dan TS (28).

Kronologis pengungkapan kasus perjudian itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Bengkulu Selatan bahwa ada warga yang bermain judi song di rumah Ma.

BACA JUGA:5 Pelaku Judi Qiu-qiu Hanya Dibina, 2 Pelaku Togel Ditahan

Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah langsung bergerak mendatangi TKP.

Saat polisi datang, ternyata memang benar ada lima orang yang sedang bermain judi, serta beberapa orang yang sedang menonton.

Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa enam kotak kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp418 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu dan Rp10 ribu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Judi QQ 2 Pria Diamankan

Uang itu merupakan taruhan dari para pemain judi.

“Lima orang yang tertangkap bermain judi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum.

Dari informasi yang dihimpun polisi, permainan judi di rumah tersangka Ma sudah sering dilakukan.

Yang bermain biasanya adalah warga desa setempat.

Mereka bermain song dengan "isian" ribuan.

BACA JUGA:Door..! Penjudi Sabung Ayam di Kaur Kocar-kacir

Meski taruhannya tampak kecil, nominalnya besar jika dalam jumlah banyak dan sering.

Aksi perjudian itu juga sudah meresahkan masyarakat.

Akibat bermain judi tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (yoh)

Sumber: