5 Pelaku Judi Qiu-qiu Hanya Dibina, 2 Pelaku Togel Ditahan

5 Pelaku Judi Qiu-qiu Hanya Dibina, 2 Pelaku Togel Ditahan

DIBEKUK : Salah seorang pelaku judi togel yang dibekuk Polres Bengkulu Selatan Rabu (24/8/2022) -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS - Lima pelaku judi qiu-qiu, yang ditangkap Polres Bengkulu Selatan, Rabu (24/8/2022), tidak dipenjara. Kelima hanya dibina.

Mereka yakni RA (27), warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna, PK (36) warga Simpang Rukis Kecamatan Pasar Manna, RH (27) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna, MS (41) warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan Ep (41) warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna.

“Tidak naik proses penyidikan, pembinaan saja,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berjudi 7 Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Polisi tidak menyebutkan alasan jelas yang mempertimbangkan pelaku judi qiu-qiu hanya dibina. Namun dalam pembinaan, polisi meminta kelima pelaku tidak melakukan perjudian lagi.

Sebab judi merupakan perbuatan yang tidak baik. Namun nasib berbeda dialami dua pelaku judi togel online berinisial In (48), warga Jalan Puyang Sakti Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan ID (50), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang.

BACA JUGA:Sssttt…Ada Arena Judi Dekat Kantor Bupati Bengkulu Selatan: Polisi Datang, Hanya Ditemukan 4 Bangkai Ayam

In dan ID menyandang status tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. “Yang judi togel online naik ke penyidikan. Dua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim.

Dua tersangka judi togel online tersebut dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Sumber: