OTT Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Soal Fee Proyek, Ini Modusnya

OTT Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diduga Soal Fee Proyek, Ini Modusnya

Ruang Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara diberi garis polisi pasca OTT Polda Bengkulu -Istimewa-raselnews.com

BENGKULU UTARA, RASELNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara berinisial KM, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB seketika menjadi perhatian publik.

Terlebih, ruang kerja KM langsung diberi garis polisi alias disegel oleh Polda Bengkulu.

Tak hanya KM, dalam OTT itu, polisi turut mengamankan Tak hanya KM, Polda Bengkulu juga mengamankan Kepala Seksi (Kasi) berinisial SA, dan seorang honorer di Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu OTT Pejabat Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno ketika dihubungi sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis informasi tersebut.

Namun, dari informasi yang dihimpun Radarutara.id (grup Raselnews.com), kasus yang menjerat KM terkait fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Jauh sebelum OTT, beredar kabar adanya pungutan oleh KM kepada sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:Viral di Lebong, Video Oknum Pejabat Onani dengan Perempuan Tanpa Busana

Bahkan, RadarUtara.ID sempat dihubungi oleh salah satu informan yang mengaku mendapat tekanan untuk menyetorkan sejumlah uang agar dapat mencairkan uang pelaksanaan proyek di dinas ini.

"Jadi kontraktor itu harus nyetor ke kepala dinas. Agar ada ikatan, maka kontraktor harus mau menandatangani surat utang piutang. Surat ini seolah-olah membuat kontraktor ada hutang ke kepala dinas dengan nominal sekian persen dari nilai proyek," ungkapnya.

Menurutnya, jika kontraktor tidak mau menandatangani surat utang piutang ini, maka KM tak mau menandatangani berkas pencairan untuk termin 100 persen.

BACA JUGA:VCS Viral, Oknum Pejabat Pemkab Lebong Angkat Bicara: Ngaku Video Editan Lalu Dimintai Rp3 Juta

"Ya kalau tidak ditandatangani, kontraktor tidak bisa mencairkan. Sementara pekerjaan sudah berjalan. Nominal dalam surat utang piutang itulah sebetulnya fee yang harus disetor," pungkasnya. (**)

Sumber: radarutara.id