Pelajar Aniaya Ayah Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

Pelajar Aniaya Ayah Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelajar aniaya ayah kandung terancam 5 tahun penjara. Remaja berinisial TA alias To (18), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka dijerat pasal penganiayaan karena korban mengalami luka akibat dipukul. Tersangka ditahan, soalnya juga terlibat di dua LP (laporan polisi) kasus pengeroyokan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Akibat tindak pidana yang dilakukannya itu, To yang masih berstatus pelajar kelas XII salah satu SMAN di BS ini terancam mengikuti ujian dibalik jeruji besi. Sebab ia menghadapi proses hukum cukup banyak, karena ada beberapa LP yang menjeratnya.

BACA JUGA:Statusnya Pelajar, Tapi Perilaku 4 Remaja Bengkulu Selatan Ini Sudah Tidak Bisa Ditolerir

Untuk diketahui, To memukul ayahnya pada bulan September lalu. Ketika itu To meminta uang kepada ayahnya dengan tujuan ingin mengajak pacarnya jalan-jalan.

Ayahnya yang berjualan ikan tidak memiliki uang, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan sang anak.
Bukannya mengerti kondisi orang tua yang susah, To justru emosi.

Ia memukul kepala ayahnya hingga berdarah. Tidak terima atas perlakuan sang anak, ayah To pun melapor ke polisi. Pasca dijebloskan ke sel tahan, To mengaku menyesal, ia memukul kepala ayahnya karena khilaf. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan