Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk

Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk

REMBUK : Pemkab Kaur memfasalitasi rembuk antara karyawan dan CHS terkait PHK-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur mendukung puluhan karyawan PT Ciptasawit Hijau Subur (CHS) yang nasibnya di ujung tanduk alias terancam diputuskan hubungan kerja (PHK).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur juga mendukung mendukung penuh upaya Pemkab Kaur menyelesaikan polemik antara karyawan dengan manajemen PT CHS.

Dukungan ini salah satunya disampaikan Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini yang dihubungi Rasel, kemarin (15/11). Persoalan antara karyawan dan manajemen PT. CHS diharapkan dapat diselesaikan sebaik mungkin.

"Kami mendukung upaya Pemkab Kaur untuk penyelesaian persoalan perkebunan sawit ini. Bila berlarut-larut, dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat," ujar Diana.

Diana menegaskan langkah yang dilakukan Pemkab Kaur memberikan waktu kepada pihak CHS dan karyawan melakukan perembukan itu sudah tepat, sehingga ada kesempatan untuk penyelesaian sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Langkahnya sudah tepat, berikan kesempatan mereka berembuk. Setelah itu bila tak ada solusi, baru kembali lakukan pemanggilan," ujar Diana.

Hal serupa juga diutarakan Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamudin SE. Ia menilai persoalan perkebunan sawit di Kaur saat ini mulai banyak.

BACA JUGA:Dewan Panggil Dikbud, Pertanyakan Tahapan Seleksi PPPK Guru

Selaian PT. CHS sebelumnya PT. Desaria Platation Mining (DPM) juga mengalami hal yang sama. Perusahaan tersebut bangkrut dan tak mampu membayar utang. Akibatnya aset Perkebunan dilelang oleh pihak perbankan.

Pemkab Kaur diminta tidak lagi memperpanjang izin perushaan bermasalah. "Tinggal kedepan kita harus benar-benar seleksi bila ada perusahaan yang ingin berinvetasi. Selain itu, juga perlu benar-benar mengingatkan warga terkait dengan pola plasma," ucapnya.

Sebelumnya PT. CHS beroperasi di wilayah Padang Guci menyatakan pailit sehingga akan melakukan pemutusan hubungan kerja 30 karyawannya.

Namun hal tersebut mendapat perlawanan dari karyawan yang menilai PHK harus sesuai Peraturan Pamerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Sejumlah karyawan menganggap kompensasi yang diberikan belum sebanding dengan jerih payah dan kesepakatan awal kontrak mereka. (jul)

Sumber: dewan perwakilan rakyat daerah kaur