Gara Gara Ayam Bangkok 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Gara Gara Ayam Bangkok 2 Pemuda Ditangkap Polisi

DIBEKUK : Satu dari dua resedivis saat dimintai keterangan oleh polisi -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM -  Gara gara ayam bangkok 2 pemuda asal kabupaten kaur Provinsi Bengkulu di tangkap polisi.

Keduanya adalah RS (18), warga Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap dan RH (19), warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Dua pemuda yang berstatus resedivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan mencuri ayam bangkok milik Alamsyah (32), warga Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.

Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur membekuk keduanya lantaran melakukan tindak pidana pencurian ayam bangkok milik Alamsyah (32), warga Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, Jum’at 18 November 2022.

BACA JUGA:Pencuri Kabel di Kedurang Terungkap, Ternyata Remaja Tanjung Kemuning

Sabtu (19/11) sekitar pukul 19.30 WIB keduanya sudah menginap di sel tahanan Polres Kaur. “Kedua tersangka bersama barang bukti ayam bangkok sudah diamankan, mereka ini merupakan residivis kambuhan pernah masuk penjara dalam perkara pencurian juga,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH, Minggu (20/11).

Dikatakan Kasat, kedua tersangka yang sudah masuk keluar penjara ini diamankan di Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan tersangka bermula dari anggota Satreskrim Polres Kaur bersama Polsek Kaur Tengah melakukan giat patroli dan melihat para pelaku sedang membawa karung.

Lantaran curiga, anggota Polisi memeriksa karung tersebut. Hasilnya ditemukan satu ekor ayam bangkok jago. Ketika dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku bahwa ayam tersebut milik orangtuanya.

BACA JUGA:Pencuri Mobil Warga Seluma Bukan Pejahat Biasa, Nih...Daftar Kejahatannya

Setelah kembali diintrogasi dan pengembangan yang dilakukan Unit Pidum, diketahui bahwa ayam bangkok itu merupakan hasil mencuri.

Oleh Polisi kedua pelaku bersama barang barang bukti ayam bangkok itu langsung dibawah ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,6 juta. “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tutupnya.(jul)

Sumber: polres kaur