Kajari Bengkulu Selatan Kepada Kades: Setiap Uang Keluar Harus Ada SPJ

Kajari Bengkulu Selatan Kepada Kades: Setiap Uang Keluar Harus Ada SPJ

Kajari Bengkulu Selatan memberikan arahan kepada seluruh kades di Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022, Kejari Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan ADD dan DD di 142 desa.

Kegiatan monev yang dilaksanakan di aula kantor Bapperd-Litbang BS, Kamis (24/11/2022) diikuti seluruh kepala desa (kades), dan dihadiri Kajari, Hendri Hanafi, MH, serta dibuka oleh Sekda BS Sukarni, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas PMD BS.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan beberapa pesan kepada kades.

Diantaranya terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran ADD/DD.

Kajari mengingatkan agar kades dan perangkat melengkapi seluruh berkas administrasi pertanggungjawaban setiap item penggunaan anggaran yang bersumber dari ADD/DD.

BACA JUGA:Jaksa dan Pegawai Kejari Bengkulu Selatan Bebas Narkoba

“Ingat pak, lengkapi SPJ (surat pertanggungjawaban). Setiap uang keluar itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang sudah cair dan sudah dipakai untuk kegiatan, tapi tidak ada SPJ-nya,” kata Kajari.

Kades juga diminta agar penggunaan ADD/DD tertib dan efisien sesuai aturan. Semua bukti atau dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari kembali menyampaikan kalau pihaknya siap menerima kades yang ingin berkonsultasi mengenai aturan penggunaan dana desa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Padang Genting Ditahan Kejari Seluma

Kades jangan sungkan datang ke kantor Kejari untuk berkoordinasi jika ada keraguan dalam merealisasikan kegiatan ADD/DD.

“Kami terbuka menerima bapak dan ibu kepala desa yang ingin konsultasi dan koordinasi. Hal-hal yang menjadi keraguan kita carikan solusinya. Jangan sampai kepala desa mengambil keputusan atau kebijakan sendiri yang melanggar aturan,” pesan Kajari. (yoh)

Sumber: