Tutup, PT. BIL Belum Lakukan Reklamasi

Tutup, PT. BIL Belum Lakukan Reklamasi

Tenno Heika Wakil Ketua Komisi II DPRD Seluma-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pasca disampaikannya surat pemberitahuan pemberhentian beroperasi ke Pemkab dan DPRD Seluma, pada  3 September 2022, PT. Bara Indah Lestari (BIL) ternyata masih melakukan operasional pengangkutan.

Perusahaan tambang batubara di Kecamatan Lubuk Sandi Utara tersebut juga belum melakukan aktivitas reklamasi lubang eks tambang.

"Jika sudah menyampaikan surat pemberhentian, maka seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas. Berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, harus melakukan reklamasi bekas galian tambang, ” tegas Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika.

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Seluma Datangi KPU, Protes Kursi Dapil 2 Dikurangi

Pemkab Seluma diminta bertindak mengingatkan kewajiban reklamasi kepada PT. BIL. Meskipun perizinan pertambangan berada di tangan Pemprov Bengkulu. Namun izin lingkungan tidak terlepas dari peran Pemkab Seluma.

"Kami berharap pihak perusahaan bisa bertanggung jawab dengan segera melakukan reklamasi. Menormalkan kembali kawasan bekas galian batu bara. Jangan sampai ditinggalkan namun kondisi wilayah belum dipulihkan," tegas Tenno.  

Selain itu, Anggota DPRD Seluma ini juga berharap PT. BIL maupun perusahaan pengganti, PT. Cipta Selaras, harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan DPRD Seluma.

BACA JUGA: Pemkab Seluma Minta Kejelasan Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Migor

“Sekali lagi kami minta Pemkab Seluma menindaklanjuti soal pertambangan ini. Jika memang di take over, silahkan dan Pemkab Seluma harus mendapatkan manfaat dari take over yang dilakukan," tutur Tenno. (rwf)

Sumber: